Hal ini diatur dalam Pasal 4 PMK No. 23 Tahun 2023, yang menetapkan "Dalam hal istri/suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah)," Program Asuransi Kematian atau Askem ini merupakan bentuk jaminan kesejahteraan yang diberikan pemerintah kepada pensiunan PNS. Baca Juga: TAHUN DEPAN BISA 6 KALI! BKN Perbaharui Prosedur
Untuk janda/duda, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia: Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya oleh lurah/kepala desa. Surat asli dan tembusan SK Pensiun berpas foto; Tiga lembar pas foto ukuran 3x4; Fotokopi pemohon atau ahli
Biaya santuan JKK meliputi santunan kecelakaan kerja sebesar 100% gaji terakhir sampai mampu bekerja kembali, santunan cacat sebagian 70% dari 80 bulan gaji terakhir, cacat tetap sebesar 70% dari 80 bulan gaji terkahir plus santunan berkala Rp 250.000 sampai 24 bulan, penggantian gigi tiruan Rp 3.900.000, santunan kematian 60% dari 80 bulan
Berikut ini 3 uang santunan yang diberikan kepada para pensiunan PNS yaitu: 1. Apabila pensiunan PNS yang meninggal dunia, Taspen berikan uang santunan keluarga mereka sebesar Rp8.000.000. 2. Apabila suami atau istri seorang pensiunan PNS yang meninggal dunia, Taspen berikan uang santunan kepada mereka sebesar Rp6.000.000. Baca Juga: 7 Hak yang
Jaminan kematian ini termasuk dalam beberapa hal, seperti santunan kematian, biaya pemakamanan, serta santunan berkala yang diberikan setiap bulan selama dua tahun atau bisa diakumulasikan sekaligus. Hal tersebut merupakan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan tunjangan kepada ahli waris sebagai hak karyawan meninggal apabila
Pm4Ib.
santunan kematian istri pensiunan pns